Osis Jurnalistik. Diberdayakan oleh Blogger.
Entri Populer
Label
- Alumni (5)
- Artikel (24)
- Artikel Islami (25)
- Artis (1)
- E-DAY 2014 (1)
- foto (1)
- Lomba Bulan Bahasa (7)
- Menyambut HUT RI (1)
- MOS (2)
- Musik (1)
- Olahraga (1)
- Osis Jurnalistik (25)
- Pengetahuan Islam (5)
- Perpisahan (3)
- Puisi (5)
- Rohis (1)
- Sepuluh Satu (3)
- Teknologi (1)
- XI IA 2 (2012/2013) (1)
Admin
Jumat, 23 Desember 2011
Fatwa MUI tentang Natal & Alasan Umat Islam Haram Merayakan Natal
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan bahwa mengikuti perayaan Natal hukumnya adalah haram, termasuk juga mengucapkan Selamat Natal.
Islam melarang umatnya ikut merayakan Natal pada 25 Desember. Alasannya, Natal tidak diajarkan dalam kitab Injil, apalagi kelahiran Nabi Isa as dilambangkan dengan pohon Natal.
Labels:
Artikel Islami
|
0
comments
Langganan:
Postingan (Atom)