Osis Jurnalistik. Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 23 Desember 2011

Fatwa MUI tentang Natal & Alasan Umat Islam Haram Merayakan Natal

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan bahwa mengikuti perayaan Natal hukumnya adalah haram, termasuk juga mengucapkan Selamat Natal.

Islam melarang umatnya ikut merayakan Natal pada 25 Desember. Alasannya, Natal tidak diajarkan dalam kitab Injil, apalagi kelahiran Nabi Isa as dilambangkan dengan pohon Natal.